csr
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Perusahaan sebagai pelaku dalam dunia usaha memiliki
tujuan yang berorientasi pada pencapaian laba semaksimal mungkin. Jika dilihat
secara sepintas, maka tujuan tersebut memang merupakan salah satu hal yang
dapat membangkitkan atau mengembangkan posisi perusahaan di kalangan bisnis
atau dunia usaha. Akan tetapi, aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh setiap perusahaan
tersebut menimbulkan tanggung jawab bagi perusahaan untuk menjaga keseimbangan
dengan lingkungannya, misalnya perusahaan pertambangan yang berlokasi dekat
dengan pemukiman suatu komunitas. Perusahaan pertambangan tersebut, harus
melakukan tanggung jawabnya tidak hanya pada lingkungan alam yang
dieksploitasi, tetapi juga pada masyarakat sekitar (komunitas lokal) yang
secara langsung atau tidak langsung terkena dampak dari aktivitas perusahaan.
Oleh karena itu, tanggung jawab sosial
perusahaan
penting untuk dilakukan.
Perusahaan di Indonesia melakukan kegiatan terencana
untuk sampai kepada tujuan yang telah mereka tentukan. Pencapaian tujuan
tersebut dapat melewati berbagai proses pelaksanaan kegiatan dimana tidak hanya
mengikutsertakan satu pihak saja (dalam hal ini perusahaan itu sendiri), tetapi
juga secara langsung ataupun tidak langsung terkait dengan pihak luar. Pihak
luar tersebut misalnya pemerintah, negara asing, masyarakat dan lembaga-lembaga
sosial. Tak lepas dari pihak luar tersebut, maka perusahaan-perusahaan banyak melakukan
kerjasama dengan pihak yang mendukung pada mencapaian tujuan, khususnya
menyangkut kepentingan perusahaan.
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan
dapat memiliki kendala yang dapat disebabkan oleh kekurang sigapan perusahaan
dalam menangani permasalahannya. Perusahaan-perusahaan tersebut harus mampu menjaga
keseimbangannya dengan memperhatikan pihak lain yang dapat mempengaruhi
perkembangan perusahaan yang salah satunya yaitu masyarakat. Masyarakat
merupakan salah satu pihak yang terkait dengan berbagai kegiatan pembangunan,
termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan. Masyarakat (dalam hal ini
komunitas lokal), memegang peranan sebagai pihak yang dapat terkena dampak
sosial, politik, ekonomi maupun dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan.
Untuk itu pentingnya dilakukan CSR untuk menjaga keharmonisan antar stakeholder
maupun meningkatkan pertumbuhan perusahaan.
Salah satu permasalahan perusahaan yang menyangkut
tanggung jawab sosialnya yaitu masalah yang terjadi antara pihak perusahaan
dengan masyarakat sekitar sebagai komunitas lokal. Komunitas lokal merasa bahwa
kedatangan perusahaan ke wilayah mereka tidak memberikan kompensasi yang
berarti atau bahkan merugikan masyarakat (misalnya dengan terjadinya kerusakan
alam dan pencemaran lingkungan tempat tinggal komunitas lokal akibat kegiatan
operasi perusahaan). Alasan yang memicu terjadinya masalah yaitu tidak
terdapatnya
wujud
tanggung jawab sosial perusahaan yang mampu membangun kondisi sosial yang
harmonis antara komunitas lokal dengan pihak perusahaan.
Sebagai pelaku bisnis dalam dunia usaha, maka
terdapat hal menarik yang dapat mendukung penelitian mengenai CSR atau dalam
istilah di Indonesia dikenal dengan tangung jawab sosial perusahaan.
Berdasarkan data yang didapat melalui penelusuran dari berbagai sumber tertulis
dapat diketahui bahwa terdapat perusahaan di Indonesia pada saat ini telah
melakukan tanggung jawab sosialnya, bahkan terdapat beberapa perusahaan yang
telah mendapatkan penghargaan atas program CSR yang dilakukannya. Salah satu
contohnya yaitu perusahaan yang berproduksi di bidang kimia yang memperoleh
penghargaan CSR (CSR Award) karena dianggap telah memiliki komitmen CSR
yang kuat yang akan berdampak pada lancarnya operasional perusahaan, serta
perolehan citra dan reputasi yang positif (Wibisono, 2007). Selain itu terdapat
pula salah satu perusahaan pertambangan di Indonesia yang berhasil memperoleh
lima penghargaan sekaligus memperoleh nilai tertinggi untuk semua kategori dari
seluruh program yang dilombakan pada tahun 2005.
Program CSR yang dijalankan perusahaan beserta
penghargaan CSR yang diperoleh perusahaan dan hasil penelitian PIRAC di atas
menimbulkan pemikiran dan memotivasi penelitian ini untuk mengkaji mengenai
pandangan perusahaan dalam rangka penerapan tanggung jawab sosial perusahaan
(CSR), strategi yang dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan tanggung jawab
sosialnya, manfaat yang diperoleh perusahaan maupun stakeholder terkait (dalam
hal ini komunitas lokal) dari program CSR yang dijalankan pada studi kasus yang
berbeda. Hal yang akan menjadi pertanyaan secara garis besar dari penjelasan di
atas yaitu bagaimana fenomena tanggung jawab sosial perusahaan di kalangan
dunia usaha (perusahaan).
1.2
RUMUSAN
MASALAH
a.
Apa defini dari CSR?
b.
Bagaimana konsep CSR?
c.
Bagaimana prinsip prinsip CSR?
d.
Bagaimana cara mengelola CSR?
e.
Bagaimana bentuk tanggung jawab sosial
suatu bisnis?
f.
Mengapa suatu perusahan perlu menerapkan
konsep CSR?
g.
Apa saja manfaat dari CSR?
1.3
TUJUAN
a.
Mengetahui definisi dari CSR
b.
Mengetahui konsep CSR
c.
Mengetahui prinsip prinsip CSR
d.
Mengetahui cara mengelola CSR
e.
Mengetahui bentuk tanggung jawab
sosial suatu bisnis
f.
Mengetahui suatu perusahan perlu
menerapkan konsep CSR
g.
Mengetahui saja manfaat dari CSR
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
DEFINISI
CSR
Tanggung jawab sosial,
oleh karena itu, mengacu pada kewajiban seseorang untuk menangani efek dari keputusan
dan tindakan pada
sistem sosial secara keseluruhan (Keith Davis dan Robert Blomstrom, 1996).
CSR merupakan sebuah perusahaan
bertanggung jawab sosial adalah salah
satu yang managerialstaff menyeimbangkan aneka ragam kepentingan. Alih-alih berjuang
hanya untuk lmencari keuntugan besar
untuk para pemegang sahamnya, perusahaan yang bertanggung jawab juga memperhitungkan jumlah
pegawai, pemasok, dealer, masyarakat lokal, dan bangsa (Harold Johnson, 1971).
Mungkin
cara terbaik untuk memahami tanggung jawab sosial untuk memikirkan itu untuk
bertetangga konsep ini melibatkan
dua tahap.. Di satu sisi, itmeans tidak melakukan hal-hal yang merusak lingkungan.
Di sisi lain, mungkin beexpressed sebagai asumsi
sukarela dari kewajiban untuk membantu memecahkan masalah rumah tangga
(Henry Eilbert Dan
Robert Parket, 1973).
Tanggung jawab sosial perusahaan adalah gagasan bahwa
perusahaan memiliki kelompok konstituen dalam masyarakat obligationto selain
pemegang saham dan lebih dari itu ditentukan oleh hukum dan kontrak serikat
(Thomas Jones, 1980).
CSR meliputi pelaksanaan bisnis sehingga keuntungan
ekonomi, taat hukum, etika dan sosial mendukung (Archie Carroll, 1983).
CSR terutama untuk mencapai keputusan organisasi
outcomesfrom mengenai isu-isu spesifik atau problemswhich (oleh beberapa
standar normatif) telah menguntungkan daripada merugikan stakeholder terkait
effectson perusahaan (Edwin Epstein, 1987).
Upaya sungguh-sungguh dari perusahaan
untuk meminimumkan dampak negatif, mengkompensasi dampak negatif residualdan
memaksimumkan dampak positif operasinya dalam ranah ekonomi, sosial, dan
lingkungan, terhadap seluruh pemangku kepentingannya, untuk mencapai tujuan
pembangunan berkelanjutan (A+ CSR
Indonesia).
Tanggung jawab
sebuah organisasi terhadap dampak
dari keputusan dan
kegiatannya pada masyarakat dan
lingkungan, melalui perilaku transparan
dan etis yang memberikan kontribusi
terhadap pembangunan berkelanjutan, termasuk
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,
memperhitungkan harapan pemangku kepentingan, adalah sesuai dengan
yang berlaku hukum dan konsisten dengan norma-norma perilaku internasional, dan terintegrasi
di seluruh organisasi dan dipraktekkan dalam hubungannya (Komite Draft ISO
26000 Guidance on
Social Responsibility, 2008).
Definisi dari
CSR telah banyak dikemukakan oleh berbagai pihak atau instansi, salah satunya
yaitu definisi yang diungkapkan oleh The Word Business Council for
Sustainable Development (WBCSD), sebuah lembaga internasional yang berdiri
tahun 19952. Dalam lembaga tersebut, CSR didefinisikan sebagai komitmen dunia
usaha untuk terus menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan
berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas
hidup dari karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas
komunitas lokal dan masyarakat secara luas.
Definisi lainnya
dikemukakan oleh World Bank3 yang memandang sebagai komitmen dunia usaha
yang mengkontribusikan keberlanjutan usaha pembangunan ekonomi melalui peningkatan
kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara luas untuk meningkatkan kualitas
hidup demi kemajuan bisnis maupun kemajuan pembangunan.
Menurut Sukada,
dkk (2007) CSR merupakan segala upaya manajemen yang dijalankan entitas bisnis
untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan berdasar keseimbangan pilar
ekonomi, sosial, dan lingkungan, dengan meminimumkan dampak negatif dan
memaksimumkan dampak positif di setiap pilar. Dalam versi Indonesia, secara
etimologis CSR diartikan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan, tanggung
jawab sosial korporasi atau tanggung jawab sosial dunia usaha.
2.2
KONSEP
CSR
Wacana mengenai
isu CSR kini telah menjadi isu sentral. CSR yang merupakan tanggung jawab
sosial perusahaan pada awalnya diimplementasikan hanya sebatas karikatif (charity).
Pada tahun 1980-an semakin banyak perusahaan yang menggeser konsep CSR ke arah
pengembangan masyarakat (community development) yang pada awalnya hanya
sebagai sumbangan perusahaan yang dianggap sebagai beban. Pada tahun 1997,
terdapat suatu keluaran yang cukup berpengaruh dalam konteks CSR yang
dikemukakan oleh John Elkington dalam Wibosono (2007) melalui bukunya
yang berjudul “Canibals with Forks, the Triple Bottom Line of Twentieth
Century Business”. John Elkington mengemukakan konsep “3P” yaitu profit,
people dan planet. Dalam konsep 3P terdapat makna yang terkandung
bahwa perusahaan sebaiknya tidak hanya memburu keuntungan (profit),
tetapi juga harus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat (people)
dan ikut aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet). Konsep 3P
inilah yang kemudian diimplementasikan oleh berbagai perusahaan bahkan dicantumkan
pula dalam agenda-agenda perusahaan dalam upaya melakukan tanggung jawab
sosialnya.
CSR memiliki
kaitan dengan konsep pembangunan berkelajutan yang didefinisikan sebagai
pembangunan atau perkembangan yang memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa
membahayakan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Sejak
istilah pembangunan berkelanjutan mulai populer, banyak dilakukan konferensi yang
menunjukkan kepedulian masyarakat dunia akibat kecenderungan semakin menurunnya
kualitas lingkungan. Konferensi tersebut yaitu konferensi lingkungan hidup di
Stockholm, Swedia, yang menghasilkan resolusi monumental dengan membentuk badan
khusus di PBB untuk masalah lingkungan. Dengan latar belakang yang sama,
dilakukan pula KTT Bumi di Rio de Janeiro yang menghasilkan tiga dokumen hukum
terikat (legally binding) dan tiga dokumen yang secara hukum tidak
mengikat (nonlegally binding) (Wibisono, 2007).
2.3
PRINSIP-PRINSIP
CSR
Selain definisi,
CSR juga memiliki prinsip-prinsip yang dirumuskan oleh sejumlah institusi
international. Prinsip CSR tersebut salah satunya dikemukakan oleh Porf. Alyson
Warhurst dari University of Bath Inggris (Wibisono, 2007).
Adapun prinsip
prinsip CSR yaitu:
ü Prioritas
korporat; mengakui tanggung jawab sosial sebagai prioritas tertinggi korporat
dan penentu utama pembangunan berkelanjutan.
ü Manajemen
terpadu; mengintegrasikan kebijakan, program dan praktek ke dalam setiap
kegiatan bisnis sebagai suatu unsur manajeman.
ü Proses
perbaikan; secara bersinambungan memperbaiki kebijakan, program dan kinerja
sosial korporat.
ü Pendidikan
karyawan; menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta memotivasi karyawan.
ü Pengkajian;
melakukan kajian dampak sosial sebelum memulai kegiatan atau proyek baru dan
sebelum menutup satu fasilitas atau meninggalkan lokasi pabrik.
ü Produk
dan jasa; mengembangkan produk dan jasa yang tak berdampak negatif secara
sosial.
ü Informasi
publik; memberi informasi yang diperlukan.
ü Fasilitas
dan operasi; mengembangkan, merancang dan mengoperasikan fasilitas serta
menjalankan kegiatan yang mempertimbangkan temuan kajian dampak sosial.
ü Penelitian;
melakukan atau mendukung penelitian dampak sosial untuk mengurangi dampak negatif.
Prinsip pencegahan; memodifikasi manufaktur, pemasaran atau penggunaan produk
atau jasa sejalan dengan penelitian mutakhir untuk mencegah dampak sosial yang
bersifat negatif.
ü Kontraktor
dan pemasok; mendorong penggunaan prinsip-prinsip tangung jawab sosial korporat
yang dijalankan.
ü Siaga
menghadapi darurat; menyusun dan merumuskan rencana menghadapi keadaan darurat,
dan bila terjadi keadaan berbahaya bekerja sama dengan layanan gawat darurat,
instansi berwenang dan komunitas lokal. Sekaligus mengenali potensi bahaya yang
muncul.
ü Transfer
best practice; berkontribusi pada pengembangan dan
transfer praktik bisnis yang bertanggung jawab secara sosial pada semua
industri dan sektor publik.
ü Memberi
sumbangan; untuk usaha bersama, pengembangan kebijakan publik dan bisnis,
lembaga pemerintah dan lintas departemen pemerintah serta lembaga pendidikan
yang akan meningkatkan kesadaran tentang tanggung jawab sosial.
ü Keterbukaan;
menumbuhkembangkan keterbukaan dan dialog dengan pekerja dan publik,
mengantisipasi dan memberi respon terhadap potencial hazard, dan dampak
operasi, produk, limbah atau jasa.
ü Pencapaian
dan pelaporan; mengevaluasi kinerja sosial, melaksanakan audit sosial secara
berkala dan mengkaji pencapaian berdasarkan kriteria korporat dan peraturan perundang-undangan
dan menyampaikan informasi tersebut pada dewan direksi, pemegang saham, pekerja
dan publik.
2.4
CARA
MENGELOLA CSR
Prinsip-prinsip CSR tersebut diterapkan dengan
menggunakan strategi pengelolaan yang terdapat pada perusahaan yang menjalankan
CSR. Strategi yang digunakan oleh setiap perusahaan dalam menjalankan CSR dapat
berbeda-berbeda terkait dengan kebijakan yang ada pada perusahaan. Menurut
Widyahartono, agar mencapai suatu tujuan yang tepat maka beberapa langkah
strategis perlu diresapi sebagai panduan untuk dikerjakan dengan time line (jadwal
waktu yang tegas) oleh masing-masing kelompok bisnis secara sektoral.
Langkah-langkah srategis tersebut yaitu:
ü Ada
komitmen dari puncak ke bawah, dalam arti perilaku bertanggung jawab dalam
setiap area bisnisnya. Hal ini berat, karena menuntut kesadaran diri yang
mendalam.
ü Pimpinan
perusahaan harus secara terbuka membangun kemitraan (building meaningful
partnership) dengan para stakeholders.
ü Informasi
tentang cost benefit CSR perlu dijabarkan dengan tutur kata yang menarik
dan kredibel, sesuai daya tangkap mitra yang diajak berdialog secara reguler.
ü Dalam
menyampaikan informasi, sampaikan apa yang menjadi citra organisasi secara
visual atau tertulis yang gamblang, dan bukan membohongi.
ü Komitmen
termasuk memvisualisasikan "merek atau logo" (brand or logo) yang komunikatif dan bernada kebenaran dan
yang menarik memantapkan citra dan termasuk meningkatnya laba (return on
investment).
Menurut Saidi (20004) dalam Mulyadi (2007),
terdapat karakteristik tahap-tahap kedermawanan sosial perusahaan yang
digambarkan pada tabel 1.
Tabel
1. Tahap-tahap Kedermawanan Sosial Perusahaan
CSR sebagai tanggung jawab sosial perusahaan
memiliki lingkup dala penerapannya.
Adapun lingkup penerapan CSR menurut gagasan dari Prince of Wales
International Forum terdiri dari lima pilar (Wibisono, 2007). Pertama, upaya
perusahaan untuk menggalang dukungan SDM, baik internal (karyawan) maupun
eksternal (masyarakat sekitar) dengan cara melakukan pengembangan dan
memberikan kesejahteraan kepada mereka. Kedua, memberdayakan ekonomi komunitas.
Ketiga, menjaga harmonisasi dengan masyarakat sekitar agar tidak terjadi
konflik. Keempat, mengimplementasikan tata kelola yang baik. Kelima, memperhatikan
kelestarian lingkungan.
Adapun tahap-tahap dalam penerapan CSR yang
dilakukan oleh perusahaan
pada
umumnya (Wibisono, 2007) yaitu:
a. Tahap
perencanaan. Tahap ini terdiri dari tiga langkah
utama yaitu Awareness Building, CSR Assesment, dan CSR Manual Building. Awareness
building merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran perusahaan
mengenai arti penting CSR dan komitmen manajemen. CSR Assesment merupakan
upaya untuk memetakan kondisi perusahaan dan mengidentifikasi aspek-aspek yang
perlu mendapatkan prioritas perhatian dan langkah-langkah yang tepat untuk
membangun struktur perusahaan yang kondusif bagi penerapan CSR secara efektif. Pada
tahap membangun CSR manual, perencanaan merupakan inti dalam memberikan
petunjuk pelaksanaan CSR bagi konsumen perusahaan. Pedoman ini diharapkan mampu
memberikan kejelasan dan keseragaman pola pikir dan pola tindak seluruh elemen
perusahaan guna tercapainya pelaksanaan program yang terpadu, efektif dan
efisien.
b. Tahap
implementasi. Pada tahap ini terdapat beberapa poin
yang harus diperhatikan seperti pengorganisasian, penyusunan untuk menempatkan orang
sesuai dengan jenis tugas, pengarahan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan rencana, serta penilaian untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan.
Tahap implementasi terdiri dari tiga langkah utama yaitu sosialisasi,
pelaksanaan dan internalisasi. Sosialisasi dilakukan untuk memperkenalkan
kepada komponen perusahaan mengenai berbagai aspek yang terkait dengan
implementasi CSR khususnya mengenai pedoman penerapan CSR. Menurut Wibisono
(2007) tujuan utama sosialisasi adalah agar program CSR yang akan
diimplementasikan mendapat dukungan penuh dari seluruh komponen perusahaan,
sehingga dalam perjalanannya tidak ada kendala serius yang dialami oleh unit
penyelenggara. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada dasarnya harus sejalan
dengan roadmap yang telah disusun. Internalisasi mencakup upaya-upaya
untuk memperkenalkan CSR di dalam seluruh proses bisnis perusahaan, misalnya
melalui sistem manajemen kinerja, proses produksi, pemasaran dan proses bisnis
lainnya. Melalui upaya ini dapat dinyatakan bahwa penerapan CSR bukan sekedar
kosmetik namun telah menjadi strategi perusahaan, bukan lagi sebagai upaya
untuk compliance, tapi sudah beyond compliance.
c. Tahap
evaluasi. Tahap ini perlu dilakukan secara konsisten dari
waktu ke waktu untuk mengukur sejauh mana efektivitas penerapan CSR. Evaluasi dapat
berguna untuk mengetahui kegagalan dan keberhasilan suatu program dan dapat
pula dilakukan untuk pengambilan keputusan. Evaluasi dapat dilakukan dengan
meminta pihak independen untuk melakukan audit implementasi atas praktik CSR
yang dilakukan.
d. Pelaporan.
Pelaporan perlu dilakukan untuk membangun sistem informasi, baik untuk
keperluan proses pengambilan keputusan maupun keperluan keterbukaan informasi
material dan relevan mengenai perusahaan.
Selain itu masih ada strategi yang lain dalam pengelolaan
tanggung jawab sosial perusahaan
a.
Strategi Reaktif, kegiataan bisnis yang melakukan
strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung menolak untuk
menghindarkan diri dari tanggung jawab sosial.
b.
Strategi Defensif, strategi defensive dalam tanggung
jawab soaial yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan
pendekatan legal untuk menghindarkan diri atau menolak tanggung jawab sosial.
c.
Strategi Akomodatif, strategi akomodatif merupakan
tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan di karenakan adanya tuntunan
dari masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal tersebut.
d.
Strategi Proaktif, perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders.
Jika stakeholders terpuaskan, maka citra positif perusahaan akan terbangun.
2.5
BENTUK-BENTUK TANGGUNG JAWAB SOSIAL SUATU BISNIS
Pelaksanaan tanggung jawab sosial suatu
bisnis adalah merupakan penjabaran dari kepedulian sosial dari suatu bisnis.
Dengan semakin tinggi tingkat kepedulian sosial suatu bisnis, maka bararti akan
semakin meningkat pelaksanaan praktik bisnis etik dalam masyarakat. Dengan
pelaksanaan etika bisnis maka kepentingan masyarakat banyak akan terlindung
dari praktik bisnis yang merugikan kepentingan masyarakat banyak.
Beberapa bentuk pelaksanaan tanggung
jawab sosial suatu bisnis yang dapat atau telah dilakukan oleh beberapa
pengusaha.
a.
Pelaksanaan Hubungan
Industri Pancasila (HIP)
Banyak
pengusaha yang telah menyusun dan melaksanakan hubungan industry pancasila ini
dalam bentuk yang sering dikenal sebagai Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). KKB
ini merupakan sebuah pedoman tentang hubungan antara pengusaha dengan para
pekerja atau karyawan perusahaan yang biasanya dituangkan dalam sebuah buku.
Dalam KKB ini diadakan berbagai ketentuan tentang hak-hak serta kewajiban
karyawan. Hak-hak karyawan meliputi hak atas gaji maupun bentuk-bentuk lain
yang berupa kesejahteraan baik moril maupun materil baginya sedangkan kewajiban
karyawan yaitu melksanakan tugas pekerjaan yang ditugaskannya bagi
masing-masing karyawan yang bersangkutan sesuai dengan jabatan yang dipikulnya.
b.
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Banyak
pengusaha yang pada saat ini telah melakukan AMDAL ini dalam melaksanakan
kegiatan bisnisnya. Wujud nyata dari amdal ini tercermin dalam pelaksanaan
pengolahan limbah industry sedemikian rupa sehingga limbah tersebut menjadi
tidak mengganggu lingkungan. Proses produksi yang dilakukan oleh suatu bisnis
tidak jarang akan menimbulkan pencemaran lingkungan atau polusi, baik polusi
tanah, air dan udara. Dalam hal ini masih banyak pula pengusaha yang belum
menyadari akan tanggung jawabnya terhadap pengolahan limbah industry ini. Hal
ini pada umumnya disebabkan karena kurangnya kesadaran pengusaha terhadap
pencemaran lingkungannya.
c.
Penerapan
prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Penerapan
prinsip K3 ini telah banyak dilaksanakan pula oleh pengusaha kita. Ada beberapa
perusahaan telah memperoleh penghargaan yang berupa “ ZERO ACCIDENT ’’.
Perusahaan yang memperoleh penghargaan ini bararti telah menjalankan proses
produksinya sedemikian lama tanpa mengalami kecelakaan kerja bagi karyawannya. Hal
ini merupakan prestasi yang cukup bagus dalam menjaga kesehatan dan keselamatan
kerja. Guna menjalankan pekerjaannya baik berupa topi pengaman, masker, maupun
pakaian kerja khusus dan sebagainya.
d.
Perkebunan
Inti Rakyat (PIR)
Pelaksanaan
program pemerintah yang berupa PIR di mana dalam hal ini Perkebunan Besar yang
biasanya adalah milik negara merupakan intinya yang akan menjadi motor
penggerak pembangunan perkebunan rakyat di sekitarnya yang merupakan plasma.
Perkebunan rakyat di sekitar yang merupakan plasma ini akan mendukung
kelancaran pemasokan bahan baku bagi nakan terjadi saling membantu antara
perusahaan rakyat yang pada umumnya kecil. Dengan demikian maka pembangunan
bangsa akan berjalan secara seimbang dan saling menompang.
e.
System Bapak
Angkat- Anak Angkat
Pelaksanaan
system ini juga banyak membantu kelancaran proses pembangunan bangsa serta
keterkaitan industry maupun ketrkaitan kepentingan masyarakat banyak.
Praktik tersebut tentu saja juga tidak mudah untuk dilaksanakan karena
diperlukan kesadaran yang tinggi dari pengusaha besar yang harus bersedia untuk
membantu perkembangan bagi pengusaha kecil yang seringkali banyak menimbulkan
persoalan bagi pengusaha besar yang menjadi bapak angkat.
2.6
ALASAN
PERUSAHAAN MENERAPKAN CSR
Pelaksanaan CSR yang dilakukan
oleh perusahaan memiliki beberapa faktor (Wibisono, 2007). Faktor-faktor
tersebut yaitu komitmen kepemimpinan dalam perusahaan yang tanggap akan masalah
sosial, ukuran dan kematangan perusahaan, serta regulasi dan sistem perpajakan
yang diatur pemerintah. Terkait dengan regulasi yang ditetapkan oleh
pemerintah, maka dapat ditunjukkan bahwa semakin besar insentif pajak yang
diberikan, akan lebih berpotensi memberi semangat kepada perusahaan untuk
berkontribusi kepada masyarakat, demikian juga sebaliknya. Selain faktor-faktor
tersebut, perusahaan juga memiliki berbagai cara dalam memandang CSR atau dapat
dikatakan pula sebagai alasan perusahaan dalam melaksanakan CSR.
Beberapa cara
perusahaan dalam memandang CSR yaitu :
a.
Sekedar basa basi atau keterpaksaan,
dimana perusahaan mempraktekan CSR hanya karena faktor eksternal (external
driven), environmental driven (karena terjadi masalah lingkungan),
serta reputation driven (karena ingin mendongkrak citra perusahaan).
b.
Sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban
(compliance), dimana CSR yang dilakukan karena
terdapat regulasi, hukum, dan aturan yang memaksanya.
c.
CSR diimplementasikan karena adanya
dorongan yang tulus daridalam (internal driven),
perusahaan telah menyadari bahwa tanggung jawabnya bukan lagi sekedar kegiatan
ekonomi untuk menciptakan profit demi kelangsungan bisnisnya, melainkan juga
tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Selain ketiga cara pandang perusahaan terhadap CSR,
terdapat paradigma CSR yang dinyatakan
telah mengalami pergeseran. Pergeseran paradigma tersebutdikemukakan oleh Alyson
Warhurst dalam Sukada, dkk (2007) dalam tiga fase paradigma yang disajikan
dalam bentuk tabel sebagai berikut :
Tabel
2. Fase Pergeseran Paradigma CSR
Dari tabel Warhurst dapat dilihat bahwa sejumlah perusahaan
memiliki reaksi positif terhadap musibah-musibah yang terjadi dengan memperbaik
hubungan yang buruk dengan masyarakat. Menurut Sukada, dkk (2007) sebagian besar
program yang dilakukan perusahaan ekstraktif (perusahaan yang menanfaatkan
kekayaan alam dalam kegiatan operasinya) dalam hubungannya dengan masyarakat di
negara-negara berkembang masih berada pada fase 1 atau
paling
jauh pada fase 2. Akan tetapi dapat diakui pula bahwa terdapat perusahaan di
Indonesia yang telah berada pada fase 3. Semakin besar suatu perusahaan dan semakin
besar munculnya dampak dari kegiatan operasi perusahaan, maka semakin kuat pula
tuntutan perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosialnya (CSR) terutama
kepada pihak-pihak yang terkena dampak secara langsung.
Berdasarkan program yang diselenggarakan oleh
perusahaan dalam mewujudkan tanggung jawab sosialnya, maka terdapat tiga
kategori bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (Rudito dkk, 2007) yaitu:
v Public
relations; usaha untuk menanamkan persepsi positif kepada komunitas
tentang kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Usaha ini lebih mengarah pada
menjalin hubungan baik antara perusahaan dengan komunitas, khususnya menanamkan
sebuah persepsi yang baik tentang perusahaan (brand image) kepada
komunitas. Kegiatan yang dilakukan biasanya berbentuk kampanye yang tidak
terkait sama sekali dengan produk yang dihasilkan oleh perusahaan yang
bersangkutan.
v Strategi
defensif; usaha yang dilakukan perusahaan guna menangkis anggapan negatif
komunitas luas yang sudah tertanam terhadap kegiatan perusahaan terhadap
karyawannya, dan biasanya untuk melawan serangan` negatif dari anggapan
komunitas atau komunitas yang sudah telanjur berkembang. Kegiatan ini biasanya
dilakukan dengan sasaran yang berbeda dengan anggapan yang telah berkembang
atau bertolak belakang dengan persepsi-persepsi yang ada di komunitas pada umumnya.
v Keinginan
tulus untuk melakukan kegiatan yang baik yang benar-benar berasal dari visi
perusahaan itu; melakukan program untuk kebutuhan komunitas atau komunitas sekitar
perusahaan atau kegiatan perusahaan yang berbeda dari hasil dari perusahaan itu
sendiri. Kegiatan perusahaan dalam konteks ini adalah sama sekali tidak
mengambil suatu keuntungan secara materil tetapi berusaha untuk menanamkan
kesan baik terhadap komunitas berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
2.7
MANFAAT
CSR
Manfaat dari pelaksanaan CSR bagi
masyarakat (Brew, 2008) adalah :
Aktivitas dan peluang
ekonomi
Penyerapan tenaga kerja
Akses terhadap skill dan
teknologi
Infrastruktur yang meningkat
Perlindungan terhadap
lingkungan
Kesehatan
Investasi sosial
Dari
sisi perusahaan terdapat berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari aktivitas
CSR, yaitu:
a.
Mengurangi resiko dan tuduhan terhadap
perlakuan tidak pantas yang diterima perusahaan. Perusahaan yang menjalankan
tanggung jawab sosialnya secara konsisten akan mendapatkan dukungan yang luas
dari komunitas yang telah merasakan manfaat dari berbagai aktivitas yang
dijalankan. CSR akan mendongkrak citra positif dari perusahaan dalam rentang
waktu panjang dan akan meningkatkan reputasi perusahaan.
b.
Sebagai pelindung dan membantu
perusahaan meminimalkan dampak buruk yang diakibatkan krisis. Demikian pula
ketika perusahaan diterpa kabar miring bahkan ketika perusahaan melakukan
kesalahan, masyarakat lebih mudah memahami serta memaafkan perilaku perusahaan.
Ini merupakan implikasi terhadap perusahaan yang telah menanamkan benih
kebaikan di tengah masyarakat, efeknya apabila perusahaan berbuat kesalahan
maka masyarakat akan dengan mudahnya memaafkan. Ini merupakan sebuah ikatan
batin antara perusahaan yang melakukan tanggung jawab sosial perusahaan dengan
masyarakat sekitar.
c.
Keterlibatan dan kebanggaan bagi
karyawan. Karyawan akan merasa bangga bekerja pada perusahaan yang memiliki
reputasi baik, yang secara konsisten melakukan upaya-upaya untuk membantu
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan
sekitarnya. Kebanggaan ini pada akhirnya akan menghasilkan loyalitas, sehingga
mereka merasa lebih termotivasi untuk bekerja lebih keras demi kemajuan
perusahaan. Hal ini akan berujung pada peningkatan kinerja dan produktivitas.
Dengan peningkatan kinerja dan produktivitas perusahaan, maka perusahaan akan
mendapatkan keuntungan karena semangat kerja karyawan yang bertambah sehingga
produksi pun semakin banyak.
d.
Mampu memperbaiki dan mempererat
hubungan-hubungan antara perusahaan dengan para stakeholdersnya bila CSR
dilaksanakan secara konsisten. Pelaksanaan CSR yang konsisten menunjukkan bahwa
perusahaan memiliki kepedulian terhadap pihak-pihak yang selama ini
berkontribusi terhadap lancarnya berbagai aktivitas serta kemajuan yang diraih
perusahaan. Hal ini mengakibatkan para stakeholders senang dan merasa
nyaman dalam menjalin hubungan dengan perusahaan. Meningkatnya penjualan
seperti yang terungkap dalam Riset Roper Search Worldwide78, konsumen
akan lebih menyukai produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan yang
konsisten menjalankan tanggung jawab sosialnya sehingga memiliki reputasi yang
baik.
e.
Insentif-insentif lainnya seperti pajak
dan berbagai perlakuan khusus lainnya. Hal itu perlu dipikirkan guna mendorong
perusahaan agar lebih giat menjalankan tanggung jawab sosialnya.
2.8
E
BAB
3
KESIMPULAN
1.
Tanggung Jawab Sosial (CSR) adalah suatu
konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah
memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham,
komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
2.
Ada beberapa alasan yang mengakibatkan
dilakukannya tanggung jawab social yaitu Alasan sosial, Alasan ekonomi, Alasan
hukum, Moralitas, Pemurnian Kepentingan Sendiri, Teori Investasi,
Mempertahankan otonomi.
3.
Klasifikasi tanggung jawab social dalam
suatu perusahaan yaitu Penerapan Manajemen Orientasi Kemanusiaan, Ekologi dan
gerakan pelestarian lingkungan, Penghematan energy, Partisipasi pembangunan bangsa,
Gerakan konsumerisme.
4.
Tanggung jawab social yang dilakukan
dalam suatu perusahaan memberikan suatu manfaat bagi perusahaan itu sendiri,
bagi pemerintah dan bagi masyarakat.
5.
Bentuk-bentuk tanggung jawab social
dalam suatu perusahaan yaitu Pelaksanaan Hubungan Industrialis Pancasila (HIP),
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Penerapan Prinsip Kesehatan Dan
Keselamatan Kerja (k3), Perkebunan Inti Rakyat (PIR), Sistem Bapak Angkat-Anak
Angkat.
0 komentar:
Posting Komentar