1 April 2013

csr



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1         LATAR BELAKANG
Perusahaan sebagai pelaku dalam dunia usaha memiliki tujuan yang berorientasi pada pencapaian laba semaksimal mungkin. Jika dilihat secara sepintas, maka tujuan tersebut memang merupakan salah satu hal yang dapat membangkitkan atau mengembangkan posisi perusahaan di kalangan bisnis atau dunia usaha. Akan tetapi, aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh setiap perusahaan tersebut menimbulkan tanggung jawab bagi perusahaan untuk menjaga keseimbangan dengan lingkungannya, misalnya perusahaan pertambangan yang berlokasi dekat dengan pemukiman suatu komunitas. Perusahaan pertambangan tersebut, harus melakukan tanggung jawabnya tidak hanya pada lingkungan alam yang dieksploitasi, tetapi juga pada masyarakat sekitar (komunitas lokal) yang secara langsung atau tidak langsung terkena dampak dari aktivitas perusahaan. Oleh karena itu, tanggung jawab sosial
perusahaan penting untuk dilakukan.
Perusahaan di Indonesia melakukan kegiatan terencana untuk sampai kepada tujuan yang telah mereka tentukan. Pencapaian tujuan tersebut dapat melewati berbagai proses pelaksanaan kegiatan dimana tidak hanya mengikutsertakan satu pihak saja (dalam hal ini perusahaan itu sendiri), tetapi juga secara langsung ataupun tidak langsung terkait dengan pihak luar. Pihak luar tersebut misalnya pemerintah, negara asing, masyarakat dan lembaga-lembaga sosial. Tak lepas dari pihak luar tersebut, maka perusahaan-perusahaan banyak melakukan kerjasama dengan pihak yang mendukung pada mencapaian tujuan, khususnya menyangkut kepentingan perusahaan.
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan dapat memiliki kendala yang dapat disebabkan oleh kekurang sigapan perusahaan dalam menangani permasalahannya. Perusahaan-perusahaan tersebut harus mampu menjaga keseimbangannya dengan memperhatikan pihak lain yang dapat mempengaruhi perkembangan perusahaan yang salah satunya yaitu masyarakat. Masyarakat merupakan salah satu pihak yang terkait dengan berbagai kegiatan pembangunan, termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan. Masyarakat (dalam hal ini komunitas lokal), memegang peranan sebagai pihak yang dapat terkena dampak sosial, politik, ekonomi maupun dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan. Untuk itu pentingnya dilakukan CSR untuk menjaga keharmonisan antar stakeholder maupun meningkatkan pertumbuhan perusahaan.
Salah satu permasalahan perusahaan yang menyangkut tanggung jawab sosialnya yaitu masalah yang terjadi antara pihak perusahaan dengan masyarakat sekitar sebagai komunitas lokal. Komunitas lokal merasa bahwa kedatangan perusahaan ke wilayah mereka tidak memberikan kompensasi yang berarti atau bahkan merugikan masyarakat (misalnya dengan terjadinya kerusakan alam dan pencemaran lingkungan tempat tinggal komunitas lokal akibat kegiatan operasi perusahaan). Alasan yang memicu terjadinya masalah yaitu tidak terdapatnya
wujud tanggung jawab sosial perusahaan yang mampu membangun kondisi sosial yang harmonis antara komunitas lokal dengan pihak perusahaan.
Sebagai pelaku bisnis dalam dunia usaha, maka terdapat hal menarik yang dapat mendukung penelitian mengenai CSR atau dalam istilah di Indonesia dikenal dengan tangung jawab sosial perusahaan. Berdasarkan data yang didapat melalui penelusuran dari berbagai sumber tertulis dapat diketahui bahwa terdapat perusahaan di Indonesia pada saat ini telah melakukan tanggung jawab sosialnya, bahkan terdapat beberapa perusahaan yang telah mendapatkan penghargaan atas program CSR yang dilakukannya. Salah satu contohnya yaitu perusahaan yang berproduksi di bidang kimia yang memperoleh penghargaan CSR (CSR Award) karena dianggap telah memiliki komitmen CSR yang kuat yang akan berdampak pada lancarnya operasional perusahaan, serta perolehan citra dan reputasi yang positif (Wibisono, 2007). Selain itu terdapat pula salah satu perusahaan pertambangan di Indonesia yang berhasil memperoleh lima penghargaan sekaligus memperoleh nilai tertinggi untuk semua kategori dari seluruh program yang dilombakan pada tahun 2005.
Program CSR yang dijalankan perusahaan beserta penghargaan CSR yang diperoleh perusahaan dan hasil penelitian PIRAC di atas menimbulkan pemikiran dan memotivasi penelitian ini untuk mengkaji mengenai pandangan perusahaan dalam rangka penerapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), strategi yang dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan tanggung jawab sosialnya, manfaat yang diperoleh perusahaan maupun stakeholder terkait (dalam hal ini komunitas lokal) dari program CSR yang dijalankan pada studi kasus yang berbeda. Hal yang akan menjadi pertanyaan secara garis besar dari penjelasan di atas yaitu bagaimana fenomena tanggung jawab sosial perusahaan di kalangan dunia usaha (perusahaan).



1.2         RUMUSAN MASALAH
a.          Apa defini dari CSR?
b.          Bagaimana konsep CSR?
c.          Bagaimana prinsip prinsip CSR?
d.          Bagaimana cara mengelola CSR?
e.          Bagaimana bentuk tanggung jawab sosial suatu bisnis?
f.          Mengapa suatu perusahan perlu menerapkan konsep CSR?
g.          Apa saja manfaat dari CSR?

1.3         TUJUAN
a.          Mengetahui definisi dari CSR
b.          Mengetahui konsep CSR
c.          Mengetahui prinsip prinsip CSR
d.          Mengetahui cara mengelola CSR
e.          Mengetahui bentuk tanggung jawab sosial suatu bisnis
f.          Mengetahui suatu perusahan perlu menerapkan konsep CSR
g.          Mengetahui saja manfaat dari CSR




BAB 2
PEMBAHASAN


2.1          DEFINISI CSR
Tanggung jawab sosial, oleh karena itu, mengacu pada kewajiban seseorang untuk menangani efek dari keputusan dan tindakan pada sistem sosial secara keseluruhan (Keith Davis dan Robert Blomstrom, 1996).
CSR merupakan sebuah perusahaan bertanggung jawab sosial adalah salah satu yang managerialstaff menyeimbangkan aneka ragam kepentingan. Alih-alih berjuang hanya untuk lmencari keuntugan besar untuk para pemegang sahamnya, perusahaan yang bertanggung jawab juga memperhitungkan jumlah pegawai, pemasok, dealer, masyarakat lokal, dan bangsa (Harold Johnson, 1971).
Mungkin cara terbaik untuk memahami tanggung jawab sosial untuk memikirkan itu untuk bertetangga konsep ini melibatkan dua tahap.. Di satu sisi, itmeans tidak melakukan hal-hal yang merusak lingkungan. Di sisi lain, mungkin beexpressed sebagai asumsi sukarela dari kewajiban untuk membantu memecahkan masalah rumah tangga (Henry Eilbert Dan Robert Parket, 1973).
Tanggung jawab sosial perusahaan adalah gagasan bahwa perusahaan memiliki kelompok konstituen dalam masyarakat obligationto selain pemegang saham dan lebih dari itu ditentukan oleh hukum dan kontrak serikat (Thomas Jones, 1980).
CSR meliputi pelaksanaan bisnis sehingga keuntungan ekonomi, taat hukum, etika dan sosial mendukung (Archie Carroll, 1983).
CSR terutama untuk mencapai keputusan organisasi outcomesfrom mengenai isu-isu spesifik atau problemswhich (oleh beberapa standar normatif) telah menguntungkan daripada merugikan stakeholder terkait effectson perusahaan (Edwin Epstein, 1987).
Upaya sungguh-sungguh dari perusahaan untuk meminimumkan dampak negatif, mengkompensasi dampak negatif residualdan memaksimumkan dampak positif operasinya dalam ranah ekonomi, sosial, dan lingkungan, terhadap seluruh pemangku kepentingannya, untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (A+ CSR Indonesia).     
Tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak dari keputusan dan kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku transparan dan etis yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, memperhitungkan harapan pemangku kepentingan, adalah sesuai dengan yang berlaku hukum dan konsisten dengan norma-norma perilaku internasional, dan terintegrasi di seluruh organisasi dan dipraktekkan dalam hubungannya (Komite Draft ISO 26000 Guidance on Social Responsibility, 2008).
Definisi dari CSR telah banyak dikemukakan oleh berbagai pihak atau instansi, salah satunya yaitu definisi yang diungkapkan oleh The Word Business Council for Sustainable Development (WBCSD), sebuah lembaga internasional yang berdiri tahun 19952. Dalam lembaga tersebut, CSR didefinisikan sebagai komitmen dunia usaha untuk terus menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara luas.
Definisi lainnya dikemukakan oleh World Bank3 yang memandang sebagai komitmen dunia usaha yang mengkontribusikan keberlanjutan usaha pembangunan ekonomi melalui peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara luas untuk meningkatkan kualitas hidup demi kemajuan bisnis maupun kemajuan pembangunan.
Menurut Sukada, dkk (2007) CSR merupakan segala upaya manajemen yang dijalankan entitas bisnis untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan berdasar keseimbangan pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan, dengan meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif di setiap pilar. Dalam versi Indonesia, secara etimologis CSR diartikan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan, tanggung jawab sosial korporasi atau tanggung jawab sosial dunia usaha.

2.2          KONSEP CSR
Wacana mengenai isu CSR kini telah menjadi isu sentral. CSR yang merupakan tanggung jawab sosial perusahaan pada awalnya diimplementasikan hanya sebatas karikatif (charity). Pada tahun 1980-an semakin banyak perusahaan yang menggeser konsep CSR ke arah pengembangan masyarakat (community development) yang pada awalnya hanya sebagai sumbangan perusahaan yang dianggap sebagai beban. Pada tahun 1997, terdapat suatu keluaran yang cukup berpengaruh dalam konteks CSR yang dikemukakan oleh John Elkington dalam Wibosono (2007) melalui bukunya yang berjudul “Canibals with Forks, the Triple Bottom Line of Twentieth Century Business”. John Elkington mengemukakan konsep “3P” yaitu profit, people dan planet. Dalam konsep 3P terdapat makna yang terkandung bahwa perusahaan sebaiknya tidak hanya memburu keuntungan (profit), tetapi juga harus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat (people) dan ikut aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet). Konsep 3P inilah yang kemudian diimplementasikan oleh berbagai perusahaan bahkan dicantumkan pula dalam agenda-agenda perusahaan dalam upaya melakukan tanggung jawab sosialnya.
CSR memiliki kaitan dengan konsep pembangunan berkelajutan yang didefinisikan sebagai pembangunan atau perkembangan yang memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa membahayakan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Sejak istilah pembangunan berkelanjutan mulai populer, banyak dilakukan konferensi yang menunjukkan kepedulian masyarakat dunia akibat kecenderungan semakin menurunnya kualitas lingkungan. Konferensi tersebut yaitu konferensi lingkungan hidup di Stockholm, Swedia, yang menghasilkan resolusi monumental dengan membentuk badan khusus di PBB untuk masalah lingkungan. Dengan latar belakang yang sama, dilakukan pula KTT Bumi di Rio de Janeiro yang menghasilkan tiga dokumen hukum terikat (legally binding) dan tiga dokumen yang secara hukum tidak mengikat (nonlegally binding) (Wibisono, 2007).

2.3          PRINSIP-PRINSIP CSR
Selain definisi, CSR juga memiliki prinsip-prinsip yang dirumuskan oleh sejumlah institusi international. Prinsip CSR tersebut salah satunya dikemukakan oleh Porf. Alyson Warhurst dari University of Bath Inggris (Wibisono, 2007).
Adapun prinsip prinsip CSR yaitu:
ü  Prioritas korporat; mengakui tanggung jawab sosial sebagai prioritas tertinggi korporat dan penentu utama pembangunan berkelanjutan.
ü  Manajemen terpadu; mengintegrasikan kebijakan, program dan praktek ke dalam setiap kegiatan bisnis sebagai suatu unsur manajeman.
ü  Proses perbaikan; secara bersinambungan memperbaiki kebijakan, program dan kinerja sosial korporat.
ü  Pendidikan karyawan; menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta memotivasi karyawan.
ü  Pengkajian; melakukan kajian dampak sosial sebelum memulai kegiatan atau proyek baru dan sebelum menutup satu fasilitas atau meninggalkan lokasi pabrik.
ü  Produk dan jasa; mengembangkan produk dan jasa yang tak berdampak negatif secara sosial.
ü  Informasi publik; memberi informasi yang diperlukan.
ü  Fasilitas dan operasi; mengembangkan, merancang dan mengoperasikan fasilitas serta menjalankan kegiatan yang mempertimbangkan temuan kajian dampak sosial.
ü  Penelitian; melakukan atau mendukung penelitian dampak sosial untuk mengurangi dampak negatif. Prinsip pencegahan; memodifikasi manufaktur, pemasaran atau penggunaan produk atau jasa sejalan dengan penelitian mutakhir untuk mencegah dampak sosial yang bersifat negatif.
ü  Kontraktor dan pemasok; mendorong penggunaan prinsip-prinsip tangung jawab sosial korporat yang dijalankan.
ü  Siaga menghadapi darurat; menyusun dan merumuskan rencana menghadapi keadaan darurat, dan bila terjadi keadaan berbahaya bekerja sama dengan layanan gawat darurat, instansi berwenang dan komunitas lokal. Sekaligus mengenali potensi bahaya yang muncul.
ü  Transfer best practice; berkontribusi pada pengembangan dan transfer praktik bisnis yang bertanggung jawab secara sosial pada semua industri dan sektor publik.
ü  Memberi sumbangan; untuk usaha bersama, pengembangan kebijakan publik dan bisnis, lembaga pemerintah dan lintas departemen pemerintah serta lembaga pendidikan yang akan meningkatkan kesadaran tentang tanggung jawab sosial.
ü  Keterbukaan; menumbuhkembangkan keterbukaan dan dialog dengan pekerja dan publik, mengantisipasi dan memberi respon terhadap potencial hazard, dan dampak operasi, produk, limbah atau jasa.
ü  Pencapaian dan pelaporan; mengevaluasi kinerja sosial, melaksanakan audit sosial secara berkala dan mengkaji pencapaian berdasarkan kriteria korporat dan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan informasi tersebut pada dewan direksi, pemegang saham, pekerja dan publik.

2.4          CARA MENGELOLA CSR
Prinsip-prinsip CSR tersebut diterapkan dengan menggunakan strategi pengelolaan yang terdapat pada perusahaan yang menjalankan CSR. Strategi yang digunakan oleh setiap perusahaan dalam menjalankan CSR dapat berbeda-berbeda terkait dengan kebijakan yang ada pada perusahaan. Menurut Widyahartono, agar mencapai suatu tujuan yang tepat maka beberapa langkah strategis perlu diresapi sebagai panduan untuk dikerjakan dengan time line (jadwal waktu yang tegas) oleh masing-masing kelompok bisnis secara sektoral. Langkah-langkah srategis tersebut yaitu:
ü Ada komitmen dari puncak ke bawah, dalam arti perilaku bertanggung jawab dalam setiap area bisnisnya. Hal ini berat, karena menuntut kesadaran diri yang mendalam.
ü Pimpinan perusahaan harus secara terbuka membangun kemitraan (building meaningful partnership) dengan para stakeholders.
ü Informasi tentang cost benefit CSR perlu dijabarkan dengan tutur kata yang menarik dan kredibel, sesuai daya tangkap mitra yang diajak berdialog secara reguler.
ü Dalam menyampaikan informasi, sampaikan apa yang menjadi citra organisasi secara visual atau tertulis yang gamblang, dan bukan membohongi.
ü Komitmen termasuk memvisualisasikan "merek atau logo" (brand or logo)  yang komunikatif dan bernada kebenaran dan yang menarik memantapkan citra dan termasuk meningkatnya laba (return on investment).
Menurut Saidi (20004) dalam Mulyadi (2007), terdapat karakteristik tahap-tahap kedermawanan sosial perusahaan yang digambarkan pada tabel 1.
Tabel 1. Tahap-tahap Kedermawanan Sosial Perusahaan
CSR sebagai tanggung jawab sosial perusahaan memiliki lingkup dala  penerapannya. Adapun lingkup penerapan CSR menurut gagasan dari Prince of Wales International Forum terdiri dari lima pilar (Wibisono, 2007). Pertama, upaya perusahaan untuk menggalang dukungan SDM, baik internal (karyawan) maupun eksternal (masyarakat sekitar) dengan cara melakukan pengembangan dan memberikan kesejahteraan kepada mereka. Kedua, memberdayakan ekonomi komunitas. Ketiga, menjaga harmonisasi dengan masyarakat sekitar agar tidak terjadi konflik. Keempat, mengimplementasikan tata kelola yang baik. Kelima, memperhatikan kelestarian lingkungan.
Adapun tahap-tahap dalam penerapan CSR yang dilakukan oleh perusahaan
pada umumnya (Wibisono, 2007) yaitu:
a.     Tahap perencanaan. Tahap ini terdiri dari tiga langkah utama yaitu Awareness Building, CSR Assesment, dan CSR Manual Building. Awareness building merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran perusahaan mengenai arti penting CSR dan komitmen manajemen. CSR Assesment merupakan upaya untuk memetakan kondisi perusahaan dan mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu mendapatkan prioritas perhatian dan langkah-langkah yang tepat untuk membangun struktur perusahaan yang kondusif bagi penerapan CSR secara efektif. Pada tahap membangun CSR manual, perencanaan merupakan inti dalam memberikan petunjuk pelaksanaan CSR bagi konsumen perusahaan. Pedoman ini diharapkan mampu memberikan kejelasan dan keseragaman pola pikir dan pola tindak seluruh elemen perusahaan guna tercapainya pelaksanaan program yang terpadu, efektif dan efisien.
b.     Tahap implementasi. Pada tahap ini terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan seperti pengorganisasian, penyusunan untuk menempatkan orang sesuai dengan jenis tugas, pengarahan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana, serta penilaian untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan. Tahap implementasi terdiri dari tiga langkah utama yaitu sosialisasi, pelaksanaan dan internalisasi. Sosialisasi dilakukan untuk memperkenalkan kepada komponen perusahaan mengenai berbagai aspek yang terkait dengan implementasi CSR khususnya mengenai pedoman penerapan CSR. Menurut Wibisono (2007) tujuan utama sosialisasi adalah agar program CSR yang akan diimplementasikan mendapat dukungan penuh dari seluruh komponen perusahaan, sehingga dalam perjalanannya tidak ada kendala serius yang dialami oleh unit penyelenggara. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada dasarnya harus sejalan dengan roadmap yang telah disusun. Internalisasi mencakup upaya-upaya untuk memperkenalkan CSR di dalam seluruh proses bisnis perusahaan, misalnya melalui sistem manajemen kinerja, proses produksi, pemasaran dan proses bisnis lainnya. Melalui upaya ini dapat dinyatakan bahwa penerapan CSR bukan sekedar kosmetik namun telah menjadi strategi perusahaan, bukan lagi sebagai upaya untuk compliance, tapi sudah beyond compliance.
c.     Tahap evaluasi. Tahap ini perlu dilakukan secara konsisten dari waktu ke waktu untuk mengukur sejauh mana efektivitas penerapan CSR. Evaluasi dapat berguna untuk mengetahui kegagalan dan keberhasilan suatu program dan dapat pula dilakukan untuk pengambilan keputusan. Evaluasi dapat dilakukan dengan meminta pihak independen untuk melakukan audit implementasi atas praktik CSR yang dilakukan.
d.     Pelaporan. Pelaporan perlu dilakukan untuk membangun sistem informasi, baik untuk keperluan proses pengambilan keputusan maupun keperluan keterbukaan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
 Selain itu masih ada strategi yang lain dalam pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan
       a.            Strategi Reaktif, kegiataan bisnis yang melakukan strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung menolak untuk menghindarkan diri dari tanggung jawab sosial.
      b.            Strategi Defensif, strategi defensive dalam tanggung jawab soaial yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan pendekatan legal untuk menghindarkan diri atau menolak tanggung jawab sosial.
       c.            Strategi Akomodatif, strategi akomodatif merupakan tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan di karenakan adanya tuntunan dari masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal tersebut.
      d.            Strategi Proaktif, perusahaan memandang bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders. Jika stakeholders terpuaskan, maka citra positif perusahaan akan terbangun.
2.5          BENTUK-BENTUK TANGGUNG  JAWAB SOSIAL SUATU BISNIS
Pelaksanaan tanggung jawab sosial suatu bisnis adalah merupakan penjabaran dari kepedulian sosial dari suatu bisnis. Dengan semakin tinggi tingkat kepedulian sosial suatu bisnis, maka bararti akan semakin meningkat pelaksanaan praktik bisnis etik dalam masyarakat. Dengan pelaksanaan etika bisnis maka kepentingan masyarakat banyak akan terlindung dari praktik bisnis yang merugikan kepentingan masyarakat banyak.
Beberapa bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang dapat atau telah dilakukan oleh beberapa pengusaha.
a.          Pelaksanaan Hubungan Industri Pancasila (HIP)
Banyak pengusaha yang telah menyusun dan melaksanakan hubungan industry pancasila ini dalam bentuk yang sering dikenal sebagai Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). KKB ini merupakan sebuah pedoman tentang hubungan antara pengusaha dengan para pekerja atau karyawan perusahaan yang biasanya dituangkan dalam sebuah buku. Dalam KKB ini diadakan berbagai ketentuan tentang hak-hak serta kewajiban  karyawan. Hak-hak karyawan meliputi hak atas gaji maupun bentuk-bentuk lain yang berupa kesejahteraan baik moril maupun materil baginya sedangkan kewajiban karyawan yaitu melksanakan tugas pekerjaan yang ditugaskannya bagi masing-masing karyawan yang bersangkutan sesuai dengan jabatan yang dipikulnya.
b.          Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Banyak pengusaha yang pada saat ini telah melakukan AMDAL ini dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya. Wujud nyata dari amdal ini tercermin dalam pelaksanaan pengolahan limbah industry sedemikian rupa sehingga limbah tersebut menjadi tidak mengganggu lingkungan. Proses produksi yang dilakukan oleh suatu bisnis tidak jarang akan menimbulkan pencemaran lingkungan atau polusi, baik polusi tanah, air dan udara. Dalam hal ini masih banyak pula pengusaha yang belum menyadari akan tanggung jawabnya terhadap pengolahan limbah industry ini. Hal ini pada umumnya disebabkan karena kurangnya kesadaran pengusaha terhadap pencemaran lingkungannya.
c.          Penerapan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Penerapan prinsip K3 ini telah banyak dilaksanakan pula oleh pengusaha kita. Ada beberapa perusahaan telah memperoleh penghargaan yang berupa “ ZERO ACCIDENT ’’. Perusahaan yang memperoleh penghargaan ini bararti telah menjalankan proses produksinya sedemikian lama tanpa mengalami kecelakaan kerja bagi karyawannya. Hal ini merupakan prestasi yang cukup bagus dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kerja. Guna menjalankan pekerjaannya baik berupa topi pengaman, masker, maupun pakaian kerja khusus dan sebagainya.
d.          Perkebunan Inti Rakyat (PIR)
Pelaksanaan program pemerintah yang berupa PIR di mana dalam hal ini Perkebunan Besar yang biasanya adalah milik negara merupakan intinya yang akan menjadi motor penggerak pembangunan perkebunan rakyat di sekitarnya yang merupakan plasma. Perkebunan rakyat di sekitar yang merupakan plasma ini akan mendukung kelancaran pemasokan bahan baku bagi nakan terjadi saling membantu antara perusahaan rakyat yang pada umumnya kecil. Dengan demikian maka pembangunan bangsa akan berjalan secara seimbang dan saling menompang.
e.          System Bapak Angkat- Anak Angkat
Pelaksanaan system ini juga banyak membantu kelancaran proses pembangunan bangsa serta keterkaitan industry maupun  ketrkaitan kepentingan masyarakat banyak. Praktik tersebut tentu saja juga tidak mudah untuk dilaksanakan karena diperlukan kesadaran yang tinggi dari pengusaha besar yang harus bersedia untuk membantu perkembangan bagi pengusaha kecil yang seringkali banyak menimbulkan persoalan bagi pengusaha besar yang menjadi bapak angkat.

2.6          ALASAN PERUSAHAAN MENERAPKAN CSR
Pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh perusahaan memiliki beberapa faktor (Wibisono, 2007). Faktor-faktor tersebut yaitu komitmen kepemimpinan dalam perusahaan yang tanggap akan masalah sosial, ukuran dan kematangan perusahaan, serta regulasi dan sistem perpajakan yang diatur pemerintah. Terkait dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, maka dapat ditunjukkan bahwa semakin besar insentif pajak yang diberikan, akan lebih berpotensi memberi semangat kepada perusahaan untuk berkontribusi kepada masyarakat, demikian juga sebaliknya. Selain faktor-faktor tersebut, perusahaan juga memiliki berbagai cara dalam memandang CSR atau dapat dikatakan pula sebagai alasan perusahaan dalam melaksanakan CSR.
Beberapa cara perusahaan dalam memandang CSR yaitu :
              a.          Sekedar basa basi atau keterpaksaan, dimana perusahaan mempraktekan CSR hanya karena faktor eksternal (external driven), environmental driven (karena terjadi masalah lingkungan), serta reputation driven (karena ingin mendongkrak citra perusahaan).
             b.          Sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban (compliance), dimana CSR yang dilakukan karena terdapat regulasi, hukum, dan aturan yang memaksanya.
              c.          CSR diimplementasikan karena adanya dorongan yang tulus daridalam (internal driven), perusahaan telah menyadari bahwa tanggung jawabnya bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit demi kelangsungan bisnisnya, melainkan juga tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Selain ketiga cara pandang perusahaan terhadap CSR, terdapat paradigma CSR yang  dinyatakan telah mengalami pergeseran. Pergeseran paradigma tersebutdikemukakan oleh Alyson Warhurst dalam Sukada, dkk (2007) dalam tiga fase paradigma yang disajikan dalam bentuk tabel sebagai berikut :

Tabel 2. Fase Pergeseran Paradigma CSR
Dari tabel Warhurst dapat dilihat bahwa sejumlah perusahaan memiliki reaksi positif terhadap musibah-musibah yang terjadi dengan memperbaik hubungan yang buruk dengan masyarakat. Menurut Sukada, dkk (2007) sebagian besar program yang dilakukan perusahaan ekstraktif (perusahaan yang menanfaatkan kekayaan alam dalam kegiatan operasinya) dalam hubungannya dengan masyarakat di negara-negara berkembang masih berada pada fase 1 atau
paling jauh pada fase 2. Akan tetapi dapat diakui pula bahwa terdapat perusahaan di Indonesia yang telah berada pada fase 3. Semakin besar suatu perusahaan dan semakin besar munculnya dampak dari kegiatan operasi perusahaan, maka semakin kuat pula tuntutan perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosialnya (CSR) terutama kepada pihak-pihak yang terkena dampak secara langsung.
Berdasarkan program yang diselenggarakan oleh perusahaan dalam mewujudkan tanggung jawab sosialnya, maka terdapat tiga kategori bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (Rudito dkk, 2007) yaitu:
v   Public relations; usaha untuk menanamkan persepsi positif kepada komunitas tentang kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Usaha ini lebih mengarah pada menjalin hubungan baik antara perusahaan dengan komunitas, khususnya menanamkan sebuah persepsi yang baik tentang perusahaan (brand image) kepada komunitas. Kegiatan yang dilakukan biasanya berbentuk kampanye yang tidak terkait sama sekali dengan produk yang dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan.
v   Strategi defensif; usaha yang dilakukan perusahaan guna menangkis anggapan negatif komunitas luas yang sudah tertanam terhadap kegiatan perusahaan terhadap karyawannya, dan biasanya untuk melawan serangan` negatif dari anggapan komunitas atau komunitas yang sudah telanjur berkembang. Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan sasaran yang berbeda dengan anggapan yang telah berkembang atau bertolak belakang dengan persepsi-persepsi yang ada di komunitas pada umumnya.
v   Keinginan tulus untuk melakukan kegiatan yang baik yang benar-benar berasal dari visi perusahaan itu; melakukan program untuk kebutuhan komunitas atau komunitas sekitar perusahaan atau kegiatan perusahaan yang berbeda dari hasil dari perusahaan itu sendiri. Kegiatan perusahaan dalam konteks ini adalah sama sekali tidak mengambil suatu keuntungan secara materil tetapi berusaha untuk menanamkan kesan baik terhadap komunitas berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

2.7          MANFAAT CSR
Manfaat dari pelaksanaan CSR bagi masyarakat (Brew, 2008) adalah :
*        Aktivitas dan peluang ekonomi
*        Penyerapan tenaga kerja
*        Akses terhadap skill dan teknologi
*        Infrastruktur yang meningkat
*        Perlindungan terhadap lingkungan
*        Kesehatan
*        Investasi sosial
Dari sisi perusahaan terdapat berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari aktivitas CSR, yaitu:
a.          Mengurangi resiko dan tuduhan terhadap perlakuan tidak pantas yang diterima perusahaan. Perusahaan yang menjalankan tanggung jawab sosialnya secara konsisten akan mendapatkan dukungan yang luas dari komunitas yang telah merasakan manfaat dari berbagai aktivitas yang dijalankan. CSR akan mendongkrak citra positif dari perusahaan dalam rentang waktu panjang dan akan meningkatkan reputasi perusahaan.
b.          Sebagai pelindung dan membantu perusahaan meminimalkan dampak buruk yang diakibatkan krisis. Demikian pula ketika perusahaan diterpa kabar miring bahkan ketika perusahaan melakukan kesalahan, masyarakat lebih mudah memahami serta memaafkan perilaku perusahaan. Ini merupakan implikasi terhadap perusahaan yang telah menanamkan benih kebaikan di tengah masyarakat, efeknya apabila perusahaan berbuat kesalahan maka masyarakat akan dengan mudahnya memaafkan. Ini merupakan sebuah ikatan batin antara perusahaan yang melakukan tanggung jawab sosial perusahaan dengan masyarakat sekitar.
c.          Keterlibatan dan kebanggaan bagi karyawan. Karyawan akan merasa bangga bekerja pada perusahaan yang memiliki reputasi baik, yang secara konsisten melakukan upaya-upaya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Kebanggaan ini pada akhirnya akan menghasilkan loyalitas, sehingga mereka merasa lebih termotivasi untuk bekerja lebih keras demi kemajuan perusahaan. Hal ini akan berujung pada peningkatan kinerja dan produktivitas. Dengan peningkatan kinerja dan produktivitas perusahaan, maka perusahaan akan mendapatkan keuntungan karena semangat kerja karyawan yang bertambah sehingga produksi pun semakin banyak.
d.          Mampu memperbaiki dan mempererat hubungan-hubungan antara perusahaan dengan para stakeholdersnya bila CSR dilaksanakan secara konsisten. Pelaksanaan CSR yang konsisten menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kepedulian terhadap pihak-pihak yang selama ini berkontribusi terhadap lancarnya berbagai aktivitas serta kemajuan yang diraih perusahaan. Hal ini mengakibatkan para stakeholders senang dan merasa nyaman dalam menjalin hubungan dengan perusahaan. Meningkatnya penjualan seperti yang terungkap dalam Riset Roper Search Worldwide78, konsumen akan lebih menyukai produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan yang konsisten menjalankan tanggung jawab sosialnya sehingga memiliki reputasi yang baik.
e.          Insentif-insentif lainnya seperti pajak dan berbagai perlakuan khusus lainnya. Hal itu perlu dipikirkan guna mendorong perusahaan agar lebih giat menjalankan tanggung jawab sosialnya.
                          2.8            E



BAB 3
KESIMPULAN


      1.            Tanggung Jawab Sosial (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
      2.            Ada beberapa alasan yang mengakibatkan dilakukannya tanggung jawab social yaitu Alasan sosial, Alasan ekonomi, Alasan hukum, Moralitas, Pemurnian Kepentingan Sendiri, Teori Investasi, Mempertahankan otonomi.
      3.            Klasifikasi tanggung jawab social dalam suatu perusahaan yaitu Penerapan Manajemen Orientasi Kemanusiaan, Ekologi dan gerakan pelestarian lingkungan, Penghematan energy, Partisipasi pembangunan bangsa, Gerakan konsumerisme.
      4.            Tanggung jawab social yang dilakukan dalam suatu perusahaan memberikan suatu manfaat bagi perusahaan itu sendiri, bagi pemerintah dan bagi masyarakat.
      5.            Bentuk-bentuk tanggung jawab social dalam suatu perusahaan yaitu Pelaksanaan Hubungan Industrialis Pancasila (HIP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Penerapan Prinsip Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (k3), Perkebunan Inti Rakyat (PIR), Sistem Bapak Angkat-Anak Angkat.



Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar